Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggerebek sebuah kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Gang Langgar, Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang diamankan terkait dugaan peredaran narkotika dengan omzet mencapai Rp200 juta per hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut. Operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penggerebekan dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury. Dari operasi itu, polisi menangkap 11 orang yang diduga bagian dari sindikat peredaran narkotika serta 2 orang pembeli.
“Jadi ada 13 orang tersangka yang kami amankan,” ujar Eko Hadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026), dikutip dari akun resmi media sosial Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi penggerebekan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar empat tahun di kawasan itu.
“Sudah beroperasi selama 4 tahun,” tambah Eko Hadi.
Pihak kepolisian memperkirakan omzet peredaran narkoba di lokasi tersebut mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta setiap harinya. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan rilis lengkap terkait pengungkapan kasus dan jaringan sindikat narkoba tersebut akan disampaikan dalam kesempatan berikutnya oleh Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri













Leave a Reply