Samarinda, Busamnews.id – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menghadapi kemungkinan penggunaan hak angket oleh DPRD Kaltim, menyusul dinamika politik yang berkembang pasca aksi demonstrasi pada 21 April 2026.
Wacana penggunaan hak angket tersebut mencuat setelah tujuh fraksi di DPRD Kaltim menandatangani pakta integritas bersama Aliansi Rakyat Kaltim. Salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah mendorong DPRD menggunakan hak angket guna mengevaluasi sejumlah kebijakan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan terbuka apabila mekanisme tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami siap memaparkan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh data akan kami sampaikan secara terbuka, mengingat setiap proses, termasuk pengesahan APBD, juga melibatkan persetujuan DPRD,” ujarnya saat ditemui di Hotel Claro Pandurata, Kamis (23/4/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen konstitusional yang melekat pada fungsi pengawasan DPRD. Hal tersebut, lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 20 yang mengatur peran lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan.
Menurut Rudy, penggunaan hak-hak tersebut merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat, di mana terdapat mekanisme checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Dalam sistem demokrasi, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Itu merupakan bagian dari prinsip trias politica yang memastikan adanya keseimbangan kekuasaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap langkah politik yang diambil DPRD memiliki landasan hukum yang jelas, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, penggunaan hak angket seharusnya dipandang sebagai mekanisme kontrol yang sah dan konstitusional.
Gubernur juga menilai bahwa komunikasi dan dialog antara legislatif dan eksekutif melalui penggunaan instrumen tersebut justru dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pada prinsipnya, sistem demokrasi memberikan ruang bagi legislatif untuk meminta penjelasan kepada eksekutif. Semua telah diatur dalam regulasi, dan itu merupakan hak DPRD,” pungkasnya.





Leave a Reply