Samarinda, Busamnews.id – Sidang kasus korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek akhirnya memasuki babak akhir. Putri almarhum mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak itu divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Senin (11/5/2026).
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dalam sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI Ali Said Pengadilan Negeri Samarinda.
Selain hukuman penjara, Donna juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidair kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan enam IUP di Kalimantan Timur. Dalam persidangan, jaksa menilai Donna terbukti menerima aliran dana terkait pengurusan izin tambang.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.
Jaksa Riki B. Maghaz menyebut pihaknya masih akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Pembuktian terhadap dakwaan utama kami terkait penerimaan suap dan Pasal 12B sudah dipertimbangkan hakim. Untuk sikap selanjutnya, kami laporkan dulu ke pimpinan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Donna, Hendrik Kusianto, mengaku masih mempertanyakan sejumlah pertimbangan hakim, terutama terkait posisi kliennya yang dinilai turut serta bersama almarhum Awang Faroek Ishak.
Namun pihak terdakwa memastikan menerima putusan tersebut dan memilih tidak melanjutkan proses hukum lebih jauh.
“Donna merasa proses ini sudah sangat panjang dan melelahkan. Jadi diputuskan untuk dijalani saja,” ujar Hendrik.
Kasus ini menjadi sorotan publik Kalimantan Timur karena menyeret nama besar keluarga mantan orang nomor satu di Benua Etam dalam perkara korupsi sektor pertambangan.














Leave a Reply