SAMARINDA, BusamNews.id – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) di Kalimantan Timur diwarnai mencuatnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang viral di media sosial. Ketua OA PHIGMA (Organisasi Advokat Penasehat Hukum Independen Garda Utama) Kalimantan Timur, Padli Edwar, SH bersama Sekretaris OA PHIGMA, Moh Efendi, SH, kini mendampingi sejumlah korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Samarinda.
Awalnya, OA PHIGMA melakukan pendampingan terhadap salah satu kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan oknum pengusaha yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
Namun dalam proses pendampingan tersebut, muncul berbagai pengakuan lain dari para pekerja terkait dugaan penahanan ijazah asli oleh pihak perusahaan. Kasus itu kemudian berkembang luas dan viral di media sosial hingga memicu perhatian publik.
“Awalnya kami hanya mendampingi satu kasus dugaan pekerja di bawah umur. Tetapi setelah viral, banyak laporan masuk ke OA PHIGMA terkait kasus serupa, terutama dugaan penahanan ijazah pekerja,” ujar Padli Edwar, SH kepada awak media.
Dalam pendampingan tersebut, OA PHIGMA turut bersama Ibu Lilis dari PKK Kalimantan Timur yang juga dikenal sebagai publik figure dan selebgram di Kalimantan Timur. Ibu Lilis disebut menjadi salah satu inisiator yang aktif memperjuangkan hak para korban hingga persoalan ini mendapat perhatian luas di media sosial.
Padli Edwar, SH juga mengungkapkan bahwa hingga Selasa, 12 Mei 2026, sudah ada beberapa korban penahanan ijazah yang berhasil mendapatkan kembali hak mereka setelah dilakukan pendampingan oleh OA PHIGMA.
“Per tanggal 12 Mei kemarin, sudah ada beberapa korban penahanan ijazah yang kami dampingi dan akhirnya dikembalikan hak-hak mereka,” tegasnya.
Menurutnya, praktik penahanan ijazah tidak bisa dianggap persoalan biasa karena menyangkut hak dasar pekerja dan masa depan seseorang.
“Ijazah adalah hak pribadi dan hasil perjuangan pendidikan seseorang. Tidak boleh dijadikan alat tekanan atau jaminan kerja,” lanjutnya.
OA PHIGMA menilai kasus tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sekretaris OA PHIGMA, Moh Efendi, SH mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.
“Kami siap mengawal sampai para korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai ada pekerja yang merasa takut hanya karena dokumen pribadinya ditahan,” ujarnya.
Kasus dugaan penahanan ijazah sendiri kini menjadi sorotan publik di Samarinda setelah banyak korban mulai berani menyampaikan pengalaman mereka melalui media sosial.
OA PHIGMA mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar praktik serupa tidak terus terjadi di Kalimantan Timur, terlebih di tengah semangat perlindungan hak pekerja pada momentum May Day tahun ini.














Leave a Reply