BUSAMNEWS.ID

Kini Hadir di Samarinda, Berau, & PPU

PHIGMA Kaltim Dampingi Korban Dugaan Eksploitasi Anak dan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Samarinda, Busamnews.id – Organisasi Advokat (OA) PHIGMA Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait dugaan eksploitasi anak, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga penyebaran data pribadi yang menimpa seorang korban di Kalimantan Timur.

Ketua PHIGMA Kalimantan Timur, Padli Edwar bersama Sekretaris PHIGMA, Moh Efendi, turun langsung mendampingi korban untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi pada Rabu (13/5/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Padli Edwar menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut perlindungan hak anak dan dugaan pelanggaran sejumlah regulasi nasional.

“Kasus ini bukan hanya persoalan hubungan kerja biasa, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan anak, dugaan eksploitasi ekonomi, kekerasan psikis, hingga penyebaran identitas korban secara terbuka di media sosial maupun ruang publik,” tegas Padli.

PHIGMA menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I juncto Pasal 88 terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta Pasal 76C juncto Pasal 80 terkait dugaan kekerasan psikis akibat penyebaran identitas korban secara publik.

Selain itu, pihak pendamping hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 juncto UU Nomor 13 Tahun 2003. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi mempekerjakan anak di bawah umur, pelanggaran batas waktu kerja anak hingga 6,5 jam dalam kontrak kerja, serta dugaan pembayaran upah di bawah standar UMK sebesar Rp1.700.000.

Sekretaris PHIGMA, Moh Efendi, mengatakan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Anak tidak boleh dijadikan objek eksploitasi ekonomi ataupun mendapatkan tekanan psikis akibat tindakan pihak tertentu. Negara sudah memberikan perlindungan jelas melalui undang-undang, sehingga siapapun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Efendi.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyerangan nama baik dan dugaan pengancaman melalui media elektronik.

“Kami juga melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena identitas dan foto korban diduga disebarluaskan tanpa persetujuan. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keamanan dan masa depan korban,” tambahnya.

Menurut PHIGMA, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) mengenai pengungkapan data pribadi secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, PHIGMA juga mengkaji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional atau KUHP Nasional terbaru, khususnya Pasal 492 tentang eksploitasi anak secara ekonomi dan Pasal 448 terkait tindak pidana pengancaman.

Padli Edwar menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak korban terlindungi secara hukum.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih karena ini menyangkut anak di bawah umur,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *