BUSAMNEWS.ID

Kini Hadir di Samarinda, Berau, & PPU

Drupadi Baladika Kaltim Minta Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Penahanan Ijazah Karyawan

Samarinda, BusamNews.id — Dewan Pengurus Wilayah Drupadi Baladika Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan permohonan resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan penahanan ijazah asli milik karyawan oleh pelaku usaha maupun perusahaan.

Surat permohonan tersebut tertanggal 14 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Drupadi Baladika Provinsi Kalimantan Timur, Esse.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa praktik penahanan ijazah yang masih dilakukan oleh sebagian perusahaan telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan buruh. Bahkan dalam sejumlah kasus, pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir diwajibkan membayar penalti dengan nominal yang dinilai memberatkan untuk dapat mengambil kembali ijazah mereka.

“Banyak karyawan yang merasa dirugikan karena ijazah asli mereka dijadikan jaminan selama bekerja. Bahkan ada yang dikenakan penalti mulai dari Rp2 juta hingga Rp10 juta untuk mengambil kembali ijazahnya,” tulis Esse dalam surat tersebut.

Sekretaris Drupadi Baladika Provinsi Kalimantan Timur, Esse, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tidak boleh lagi dianggap sebagai hal yang wajar dalam hubungan kerja.

Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang menjadi hak penuh setiap pekerja dan tidak seharusnya dijadikan alat jaminan maupun tekanan terhadap karyawan.

“Penahanan ijazah adalah bentuk pembatasan terhadap hak pekerja untuk menentukan masa depannya sendiri. Banyak masyarakat yang akhirnya takut keluar dari pekerjaan karena ijazah mereka ditahan, bahkan ada yang harus membayar sejumlah uang untuk mengambil kembali dokumen pribadinya,” tegas Esse.

Ia juga menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip kemanusiaan dan menciptakan hubungan industrial yang tidak sehat antara perusahaan dan pekerja.

“Kami meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat pekerja. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan atau mengikat karyawan secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Dalam permohonannya, organisasi tersebut meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengambil langkah konkret dengan menyusun regulasi yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh perusahaan.

Adapun beberapa poin yang diminta kepada pemerintah daerah di antaranya:

  1. Segera menerbitkan Pergub mengenai larangan penahanan ijazah asli milik pekerja;
  2. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja;
  3. Mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar;
  4. Memberikan perlindungan kepada pekerja dari praktik penalti yang memberatkan dan tidak manusiawi;
  5. Mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan bermartabat di Kalimantan Timur.

Esse berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berpihak kepada hak-hak pekerja di Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *