Samarinda, BusamNews.id – Desakan masyarakat Kalimantan Timur terhadap DPRD Provinsi Kaltim untuk segera merealisasikan pembentukan Hak Angket semakin menguat. Publik menilai proses konsultasi DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang ketidakpastian yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Masyarakat menegaskan bahwa kepentingan publik harus ditempatkan di atas prosedur administratif yang berlarut-larut. Aspirasi rakyat dinilai sudah cukup jelas dan membutuhkan langkah nyata dari para wakil rakyat di parlemen daerah.
“Meski agenda konsultasi ke Kemendagri telah dijadwalkan, rakyat berharap ini bukan sekadar upaya mengulur waktu. Kepentingan publik harus menjadi prioritas utama di atas prosedur administratif yang panjang. Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar koordinasi tanpa kepastian,” demikian pernyataan sikap masyarakat Kaltim, Senin (19/5/2026).

Langkah DPRD Kaltim melakukan konsultasi ke pemerintah pusat kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan cepat agar tidak menimbulkan asumsi adanya upaya memperlambat pembentukan Hak Angket.
“DPRD adalah wakil rakyat, dan mandat rakyat Kaltim jelas, segera tuntaskan mekanisme Hak Angket demi keadilan dan keterbukaan informasi,” lanjut pernyataan tersebut.
Tokoh pergerakan pemuda Kalimantan Timur, Fahrizal, S.P., yang juga merupakan Ketua IKAFAPERTA UNMUL, menyampaikan bahwa Hak Angket merupakan instrumen konstitusional yang harus dijalankan secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Hak Angket adalah hak rakyat yang diwakilkan kepada DPRD. Kami memantau jadwal konsultasi ke pusat ini agar tidak menjadi alasan untuk memperlambat proses. Rakyat Kaltim butuh kepastian sekarang, bukan nanti,” tegas Fahrizal.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses tersebut secara damai dan bermartabat.
“Kita ingin perjuangan ini tetap berada di jalur konstitusional. Jangan ada tindakan anarkis ataupun provokasi. Suara rakyat harus disampaikan dengan tertib, kuat, dan penuh persatuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses tersebut, masyarakat bersama mahasiswa dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dijadwalkan menggelar aksi damai di Samarinda. Pada 20 Mei 2026, aksi akan berlangsung di Bundaran Lembuswana yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat umum. Kemudian pada 21 Mei 2026, aksi lanjutan akan digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur bersama aliansi ormas dan masyarakat.
Dalam seruan aksi itu, masyarakat menilai diamnya rakyat selama ini bukanlah tanda ketidakpedulian, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan mekanisme demokrasi.
“Namun ketika waktu terus berjalan tanpa kepastian, ketika jawaban yang dinanti tak kunjung datang, maka mendiami ketidakpastian adalah sebuah kelalaian,” bunyi seruan tersebut.
Massa aksi juga menegaskan bahwa Kalimantan Timur sebagai penyangga masa depan Indonesia tidak boleh dipandang sebelah mata dalam menyampaikan aspirasi politik dan hukum.

“Oleh karena itu, pada tanggal 20 dan 21 Mei ini, mari kita ubah ruang tunggu itu menjadi panggung perjuangan yang bermartabat. Kita turun ke jalan bukan dengan amarah yang merusak, melainkan dengan solidaritas dan tuntutan yang jelas,” lanjut pernyataan tersebut.
Aksi yang akan digelar disebut sebagai aksi damai dengan satu tuntutan utama, yakni meminta DPRD Kaltim segera memberikan kepastian terkait Hak Angket.
“Kekuatan kita terletak pada persatuan, kejujuran, dan kebenaran tuntutan rakyat. Berikan kami jawaban, tuntaskan Hak Angket, dan kembalikan martabat hukum di tanah air,” tutup pernyataan itu.














Leave a Reply