BUSAMNEWS.ID

Kini Hadir di Samarinda, Berau, & PPU

JATAM Kaltim Gelar Hari Anti Tambang, Soroti “44 Dosa” KPC dan 52 Korban Jiwa di Lubang Tambang

BusamNews.id, SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2026). Dalam aksi tersebut, massa mengangkat tema “44 Tahun KPC Merusak Kaltim” sebagai bentuk kritik terhadap dampak aktivitas pertambangan yang dinilai telah berlangsung selama puluhan tahun.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WITA itu diwarnai dengan berbagai poster, spanduk, serta penyampaian tuntutan terkait persoalan lingkungan dan sosial yang disebut masih menjadi warisan industri ekstraktif di Benua Etam.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena dianggap sebagai simbol representasi pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam mengawasi aktivitas pertambangan.

“Karena kantor gubernur merupakan perwakilan pemerintah di Provinsi Kalimantan Timur. Kami ingin menyampaikan langsung bahwa persoalan tambang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Menurut Mustari, tema “44 dosa” yang diangkat dalam aksi tersebut merujuk pada usia operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang telah mencapai 44 tahun di Kalimantan Timur.

Ia menilai selama empat dekade lebih beroperasi, perusahaan tambang tersebut meninggalkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial di masyarakat.

“Tambang KPC sudah beroperasi selama 44 tahun di Kalimantan Timur. Dalam rentang waktu itu banyak sekali daya rusak yang diwariskan kepada masyarakat dan lingkungan,” katanya.

JATAM juga mengaitkan momentum Hari Anti Tambang dengan peringatan 20 tahun tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang diperingati setiap 29 Mei. Menurut mereka, terdapat keterkaitan antara berbagai persoalan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas industri ekstraktif.

“Kami menghubungkan aksi hari ini dengan situasi yang dihadapi masyarakat di Porong, Sidoarjo. Karena menurut kami pemain utama dan pihak yang bertanggung jawab berada dalam kelompok usaha yang sama,” tegas Mustari.

Dalam orasinya, JATAM membeberkan sejumlah persoalan yang mereka sebut sebagai “44 dosa” KPC. Di antaranya konflik lahan, tunggakan pajak, kriminalisasi warga, perusakan lingkungan hidup, hingga dugaan pengusiran masyarakat adat dari wilayahnya.

Selain itu, JATAM kembali menyoroti kasus kematian anak-anak di lubang bekas tambang yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Berdasarkan data yang dihimpun JATAM, sejak 2011 hingga 2026 tercatat sebanyak 52 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang yang tersebar di Kalimantan Timur.

“Sampai hari ini belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada pemilik usaha tambang terkait kasus-kasus tersebut,” ujar Mustari.

Terbaru, JATAM mengaku kembali melaporkan kasus kematian seorang anak yang terjadi pada 13 Mei 2026 di area konsesi perusahaan Insani Bara Perkasa.

Menurut mereka, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lubang bekas tambang yang masih terbuka.

“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini jelas menghilangkan nyawa seseorang akibat kelalaian yang disengaja,” katanya.

Meski laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, JATAM mengaku hingga kini belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut.

“Untuk kasus tahun 2026, kami baru memasukkan laporan pada 13 Mei kemarin ke Polresta Samarinda dan masih menunggu tindak lanjutnya,” tutup Mustari.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *