SAMARINDA, Busamnews.id – Nasib apes dialami Nasrullah (30), seorang tukang cukur di Samarinda. Saat sibuk melayani pelanggan, sepeda motor yang menjadi alat transportasi sekaligus penunjang pekerjaannya justru raib digondol pencuri.
Setelah lebih dari satu bulan menjadi buronan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut akhirnya berhasil diamankan jajaran kepolisian.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin mengungkapkan, pelaku berinisial MR (34) berhasil ditangkap setelah pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya diungkap oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (17/4/2026) di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah dengan nomor polisi KT 3250 IU di lokasi tempatnya bekerja sebagai tukang cukur rambut. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 22.30 Wita, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.
“Korban selesai bekerja dan menuju lokasi parkir, namun kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta,” ujar AKP Aksaruddin, Sabtu (30/5/2026).
Laporan kehilangan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Titik terang kasus muncul setelah petugas menerima informasi dari Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang yang lebih dulu mengamankan seorang pelaku curanmor pada Kamis (29/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Sungai Kunjang, tetapi juga mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Sungai Pinang.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mencocokkan pengakuan pelaku dengan laporan kehilangan milik Nasrullah. Identitas pelaku juga diperkuat melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang mengarah pada aksi pencurian tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT milik korban, kunci kendaraan, serta jaket yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini MR telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam aksi curanmor lainnya,” tutup Aksaruddin.














Leave a Reply