SAMARINDA, BusamNews.id – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, dan Denpom, Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.
Operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah warung kelontong dan titik keramaian yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dari hasil pemeriksaan di enam lokasi berbeda, petugas berhasil menyita sedikitnya 282 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang dijual secara bebas. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan Jalan KS Tubun, Jalan M Said, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan AM Sangaji.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari enam warung kelontong yang kami periksa, kami mengamankan 282 botol miras berbagai jenis yang dijual di lokasi tersebut,” ujar Anis.
Selain menemukan minuman keras, petugas juga mendapati sejumlah barang yang seharusnya diperjualbelikan melalui fasilitas kesehatan atau apotek, seperti pipet dan jarum suntik, namun ditemukan dijual bebas di warung kelontong.
“Selain miras, kami juga menemukan pipet dan jarum suntik yang seharusnya dijual di apotek. Barang-barang tersebut turut kami amankan,” katanya.
Tak hanya menyasar peredaran miras, operasi gabungan tersebut juga melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan dan persimpangan lampu merah di Kota Samarinda.
Petugas menertibkan berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, mulai dari badut jalanan, anak jalanan, pengemis, manusia silver hingga penjual tisu.
Dalam operasi tersebut, dua badut jalanan diamankan di kawasan Jalan Teuku Umar. Sementara itu, di kawasan Jalan Slamet Riyadi, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap sejumlah PMKS yang berusaha melarikan diri saat razia berlangsung.
Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua unit sepeda yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas mereka di jalanan.
Anis menegaskan seluruh barang bukti hasil operasi telah diserahkan kepada penyidik Satpol PP Kota Samarinda untuk menjalani proses administrasi dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Kota Samarinda,” tegasnya.
Dengan adanya operasi tersebut, Pemerintah Kota Samarinda berharap peredaran minuman keras ilegal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat diminimalisir, sehingga situasi kota tetap kondusif dan aman bagi masyarakat.














Leave a Reply