BUSAMNEWS.ID

Media Pemberitaan Kalimantan Timur

SAH! DPR RI Ketok Palu UU PPRT, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Payung Hukum

Busamnews.id, Jakarta – Kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang, Selasa (21/04/2026).

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Serentak, seluruh anggota dewan menjawab, “Setuju!” disertai tepuk tangan meriah. Suasana haru pun terasa, terlebih para pekerja rumah tangga yang hadir ikut bersorak bahagia menyambut momen bersejarah tersebut.

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU PPRT menjadi langkah penting negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“UU ini bertujuan mencegah diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mendorong peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pekerja rumah tangga melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Dalam paparannya, Supratman menjelaskan bahwa UU PPRT mengatur secara komprehensif berbagai aspek penting, di antaranya:

  • Perekrutan dan ruang lingkup kerja PRT
  • Hubungan kerja berbasis perjanjian
  • Hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja
  • Perizinan perusahaan penyalur PRT
  • Pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan
  • Mekanisme pengawasan dan pembinaan
  • Penyelesaian perselisihan kerja

Ia menegaskan, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara dalam bidang ketenagakerjaan.

“Negara wajib hadir untuk melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Supratman menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Badan Legislasi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses panjang pembentukan UU ini.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Dengan disahkannya UU PPRT ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa perlindungan hukum. Negara kini resmi hadir untuk memastikan hak dan martabat mereka tetap terjaga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *