Busamnews.id, Samarinda – Aksi pencurian rumah kosong kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial DK (46), warga Balikpapan, ditangkap polisi setelah membobol rumah warga di Perumahan Puspita Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku berhasil diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu di kawasan Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Perumahan Puspita Bukit Pinang RT 07, Kelurahan Bukit Pinang.
Saat kejadian, pemilik rumah sedang beraktivitas di luar. Korban kemudian mendapat telepon dari tetangganya yang mengabarkan rumahnya diduga telah dimasuki orang tidak dikenal.
“Mendapat informasi itu korban langsung pulang ke rumah dan mendapati sejumlah barang berharganya sudah hilang,” kata AKP Wawan Gunawan, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa kabur berbagai barang berharga milik korban. Di antaranya gelang emas anak-anak, kalung emas beserta liontin, televisi 40 inci, laptop, mesin penyemprot air, unit AC outdoor, hingga tabung gas elpiji 12 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta. Nilai kerugian itu diperkuat dengan kwitansi pembelian emas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.
Usai menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi dan DK akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Suryanata tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan mencari sejumlah barang hasil curian yang belum berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.














Leave a Reply