BUSAMNEWS.ID

Kini Hadir di Samarinda, Berau, & PPU

DPRD Kukar Sidak Ulang Crossing Jalan PT BAR, Warga Soroti Keselamatan dan Dampak Lingkungan

Busamnews.id, Tenggarong– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan crossing jalan dan dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan aktivitas tambang PT Bumi Alam Raya (BAR) di Kecamatan Kembang Janggut.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/5/2026), dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi dan dihadiri unsur pemerintah daerah, camat, kepala desa hingga perwakilan masyarakat.

Dalam rapat itu, DPRD Kukar memutuskan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang ke lokasi crossing jalan milik perusahaan tambang tersebut guna melihat langsung kondisi di lapangan.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama perwakilan masyarakat, camat dan kepala desa terkait masalah crossing jalan PT BAR maupun dampak lingkungannya. Kami merekomendasikan untuk melakukan sidak ulang kemungkinan pada 20 Mei nanti,” ujar Junadi usai memimpin rapat.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD Kukar pada prinsipnya mendukung investasi dan aktivitas usaha di daerah. Namun, keselamatan masyarakat serta dampak lingkungan disebut tidak boleh diabaikan.

“Kita tetap menginginkan investasi berjalan baik di Kutai Kartanegara tanpa mengesampingkan kepentingan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Junadi juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen PT BAR tidak hadir dalam RDP tersebut. Karena itu, DPRD Kukar memilih turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi crossing jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, berbagai keluhan disampaikan warga, mulai dari persoalan keselamatan pengguna jalan hingga dampak lingkungan akibat aktivitas hauling perusahaan.

“Keluhan masyarakat cukup banyak, terutama mengenai dampak lingkungan maupun keselamatan pengguna lalu lintas. Bahkan dari Dinas Perhubungan juga disampaikan bahwa lalu lintas di sana sudah cukup padat sehingga crossing jalan itu dianggap sudah tidak layak lagi digunakan untuk aktivitas perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Kembang Janggut, Salehudin meminta DPRD Kukar mengambil langkah tegas terhadap aktivitas crossing jalan perusahaan tambang yang dinilai membahayakan masyarakat.

Ia menyoroti izin crossing jalan perusahaan yang disebut hanya bersifat sementara atau temporer dari Dinas Perhubungan, namun dalam praktiknya telah digunakan cukup lama.

“Kalau sifatnya temporer mungkin boleh saja, tetapi ini sudah berjalan lama. Jalan umum semakin padat dan crossing seperti ini tentu membuat masyarakat tidak nyaman dan berbahaya,” ungkapnya.

Menurut Salehudin, perusahaan tambang seharusnya menyediakan fasilitas operasional yang lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan umum, seperti conveyor maupun terowongan khusus.

“Kalau memproduksi batu bara, perusahaan harus melengkapi sarana produksinya. Penyeberangan seperti conveyor atau terowongan itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Ia bahkan meminta DPRD Kukar membersihkan jalan-jalan umum dari crossing perusahaan yang dianggap sudah tidak layak digunakan.

“Kami minta DPRD tegas membersihkan jalan-jalan dari penyeberangan yang sebenarnya tidak perlu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Alam Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan crossing jalan dan dampak lingkungan yang dipersoalkan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *