Samarinda, BusamNews.id — Empat mantan pekerja salon di Kota Samarinda resmi mengadukan dugaan penahanan ijazah serta pemberlakuan denda jutaan rupiah kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Selasa (19/5/2026).
Keempat pelapor yakni Rahma Pramanda Alhadi (27), Sonia Arinsanti (23), Maya Anggraini (32), dan Dea Ananda (19), mendatangi kantor Disnaker Samarinda dengan didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Mereka melaporkan dugaan aturan internal perusahaan yang dinilai memberatkan pekerja, mulai dari penahanan ijazah asli hingga kewajiban membayar denda dalam jumlah besar apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Upah Dinilai Rendah, Resign Malah Dibebani Denda
Salah satu pelapor, Rahma Pramanda Alhadi, mengungkapkan bahwa selama bekerja dirinya menerima upah sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Namun persoalan muncul ketika para pekerja memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum kontrak kerja satu tahun selesai. Mereka mengaku diwajibkan membayar penalti dengan nominal yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Berdasarkan isi kontrak yang disampaikan para pelapor, besaran denda berbeda sesuai posisi pekerjaan, yakni:
- Terapis: Rp5 juta
- Asisten pribadi: Rp3 juta
- Kasir: Rp2 juta
“Bukan hanya denda itu, kami juga diminta melunasi sisa bulan kontrak yang belum dijalani. Padahal ijazah asli kami ditahan sejak awal bekerja dan baru bisa dikembalikan kalau semua denda dilunasi,” ujar Rahma di kantor Disnaker Samarinda.
Soroti Ancaman Penyebaran Identitas Karyawan
Selain persoalan denda dan ijazah, para pelapor juga menyoroti adanya klausul dalam kontrak kerja yang dinilai meresahkan.
Mereka mengaku terdapat aturan yang memberi hak kepada pemilik usaha untuk mempublikasikan identitas atau data karyawan tertentu.
Para pelapor menyebut salah seorang mantan pekerja bernama Wirna (20) bahkan telah membayar denda sebesar Rp5 juta pada April 2026 karena khawatir identitasnya akan disebarluaskan dengan narasi negatif.
Mereka juga membantah alasan perusahaan terkait biaya pelatihan kerja yang menjadi dasar penerapan penalti tersebut.
Menurut pengakuan para mantan pekerja, selama bekerja mereka tidak pernah mendapatkan pelatihan profesional secara formal. Pembelajaran hanya dilakukan melalui arahan singkat dari rekan kerja senior dan menonton tutorial di media sosial seperti TikTok maupun YouTube.
Disnaker: Ijazah Bukan Barang Jaminan
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan secara resmi dan akan mempelajari isi kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak semestinya dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.
“Ijazah itu dokumen negara milik pribadi, bukan barang yang bisa dijadikan sandera atau jaminan untuk kepentingan kontrak. Kami akan membedah kontrak kerja mereka dan mencari tahu urgensi dari penerapan aturan denda serta penahanan dokumen ini melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Reza.
Menurutnya, Disnaker akan bertindak objektif sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Tahun 2025 terkait larangan penahanan dokumen pribadi pekerja.
Mediasi Dijadwalkan Awal Juni
Meski laporan telah diterima, Disnaker Samarinda belum dapat langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan karena tingginya jumlah pengaduan ketenagakerjaan yang masuk sepanjang Mei 2026.
Pemeriksaan mendalam dan proses mediasi antara pekerja dengan pihak salon dijadwalkan mulai berlangsung pada awal Juni 2026.
Para pelapor berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan pengembalian ijazah asli mereka tanpa harus dibebani tuntutan denda yang dinilai memberatkan dan tidak manusiawi.














Leave a Reply