SAMARINDA, BusamNews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengelolaan program beasiswa Gratispol Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp3,15 miliar.
Temuan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar dan dana Rp2,10 miliar yang dinilai tidak termanfaatkan secara optimal. Namun, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan kesalahan transfer maupun penyalahgunaan anggaran.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa temuan itu muncul karena sejumlah mahasiswa penerima Gratispol ternyata juga lolos dan menerima bantuan pendidikan dari program lain.
“Temuan BPK ini sebenarnya dipicu oleh mahasiswa penerima Gratispol yang ternyata juga meloloskan diri dan mendapatkan program beasiswa lain. Jadi bahasanya kelebihan transfer, padahal mahasiswa itu yang kemudian memilih salah satu beasiswa,” kata Dasmiah saat ditemui di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, saat proses seleksi awal, seluruh calon penerima Gratispol telah diverifikasi dan tidak tercatat menerima bantuan pendidikan lainnya. Namun, dalam perjalanan program, sebagian mahasiswa diketahui lolos pada program bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa pemerintah kabupaten/kota, maupun bantuan pendidikan dari perusahaan swasta.
Akibatnya, mahasiswa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari program Gratispol sehingga dana yang telah dialokasikan tidak dapat disalurkan.
“Kondisi itu membuat mahasiswa harus mengundurkan diri dari program Gratispol. Jadi, dana itu akhirnya bukan mengendap di pemprov, melainkan memang tidak disalurkan oleh kampus dan harus dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Dasmiah menegaskan bahwa dana beasiswa Gratispol tidak pernah ditransfer langsung ke rekening mahasiswa. Mekanisme penyaluran dilakukan dari kas daerah langsung ke rekening perguruan tinggi untuk membiayai kebutuhan pendidikan mahasiswa penerima manfaat.
Sementara itu, terkait temuan Rp2,10 miliar yang tidak terserap, Dasmiah menyebut dana tersebut merupakan alokasi yang telah disiapkan pemerintah namun tidak dimanfaatkan karena tidak ada mahasiswa yang mendaftar pada beberapa kategori tertentu.
“Ada beberapa persoalan teknis terkait ini yang sekarang sedang kami benahi bersama. Sekali lagi, dana untuk temuan BPK ini tidak mengendap di dinas, melainkan karena tidak terserap di tingkat kampus,” jelasnya.
Pemprov Beri Deadline Pengembalian Hingga 30 Juni
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi untuk mengembalikan dana yang belum tersalurkan agar dapat dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam APBD Kaltim.
Dasmiah mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 60 persen dari dana kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak kampus.
Pemprov Kaltim pun menetapkan batas akhir pengembalian hingga 30 Juni 2026. Apabila melewati tenggat waktu tersebut dana belum dikembalikan, maka status temuan BPK akan menjadi tanggung jawab pihak perguruan tinggi.
“Kami beri batas pengembalian sampai 30 Juni. Kalau tidak dikembalikan, nanti status temuannya ada di pihak kampus,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh dana yang menjadi temuan auditor negara tersebut masih dapat diselamatkan dan dikembalikan ke kas daerah. Ke depan, Pemprov Kaltim juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan integrasi data penerima beasiswa dengan perguruan tinggi guna mencegah terjadinya penerima bantuan ganda.
BPK Nilai Tata Kelola Gratispol Belum Optimal
Sebelumnya, pengelolaan program Gratispol menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur di Gedung Karang Paci, Senin (25/5/2026).
Anggota I BPK RI, I Nyoman Wara, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar yang harus ditarik kembali serta dana Rp2,10 miliar yang tidak termanfaatkan oleh calon penerima beasiswa.
Dalam laporannya, BPK menilai pelaksanaan Program Beasiswa Gratispol masih memerlukan perbaikan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan.
“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” ujar I Nyoman Wara dalam rapat paripurna tersebut.
Temuan itu menjadi salah satu catatan penting yang harus ditindaklanjuti Pemprov Kaltim guna memastikan program unggulan pendidikan daerah berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang.














Leave a Reply