BERAU, BUSAMNEWS.ID – Aktivitas bongkar muat limbah cangkang kelapa sawit di sebuah jetty yang berada di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, diduga belum mengantongi izin operasional dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Berau. Kegiatan tersebut menuai sorotan dari warga sekitar karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Pantauan BUSAMNEWS.ID bersama sejumlah awak media pada Kamis malam (25/6/2026) menunjukkan puluhan truk dump truck bermuatan cangkang sawit keluar masuk menuju lokasi jetty. Di lokasi juga tampak sebuah kapal yang telah bersandar dan diduga akan melakukan proses pemuatan cangkang sawit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas bongkar muat tersebut diduga dilakukan di jetty yang belum memiliki izin resmi untuk kegiatan kepelabuhanan maupun izin bongkar muat limbah cangkang sawit dari otoritas pelabuhan.
Saat tim media melakukan peliputan, beberapa orang yang berjaga di lokasi sempat menghalangi proses peliputan. Bahkan, salah seorang penjaga diduga membawa senjata tajam jenis samurai ketika wartawan berada di area jetty.
Salah satu penjaga lokasi yang berinisial J mengatakan dirinya hanya bertugas mengamankan kegiatan pemuatan.
“Kami hanya diberi tugas menjaga pemuatan cangkang sawit. Barangnya dari PT PSA di Kecamatan Tabalar Muara. Yang masuk ke sini harus izin Kapolsek Tubaan,” ujarnya.
Penjaga tersebut juga menyebut jetty yang digunakan memiliki izin. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada awak media.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari KUPP Berau, hingga saat ini belum terdapat koordinasi maupun pemberitahuan resmi dari agen pelayaran terkait aktivitas pemuatan cangkang sawit di lokasi tersebut. Informasi yang sama juga menyebutkan bahwa titik tambat yang digunakan diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen keagenan.
Jika benar belum mengantongi izin, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa kegiatan bongkar muat di luar pelabuhan umum wajib memiliki izin Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, warga Kampung Tubaan juga mengeluhkan dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Seorang warga mengaku truk-truk pengangkut cangkang sawit kerap melintas tanpa penutup terpal sehingga muatan berhamburan di sepanjang jalan.
“Kami khawatir jalan menjadi rusak karena truk bermuatan berat terus melintas. Selain itu, sopir juga sering melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar warga.
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan apabila cangkang sawit yang tercecer masuk ke badan sungai, terlebih jika aktivitas bongkar muat dilakukan tanpa kajian lingkungan maupun izin yang sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pemilik cangkang maupun agen pelayaran terkait legalitas kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, KUPP Berau, aparat kepolisian, serta Koramil setempat segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas bongkar muat tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan kepelabuhanan, warga meminta agar kegiatan dihentikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.












Leave a Reply