BUSAMNEWS.ID, JAKARTA – Kabar melegakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Timur. Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum memastikan tidak akan ada pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penegasan tersebut disampaikan Harum usai mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Harum.
Menurutnya, dalam forum tersebut tercapai kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
Kesepakatan tersebut mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta asosiasi pemerintah daerah yang terdiri dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi.
Harum menjelaskan, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan dalam menyesuaikan struktur belanja daerah dengan berbagai regulasi yang berlaku. Karena itu, dukungan pemerintah pusat sangat diperlukan agar daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa mengorbankan nasib para PPPK.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang telah diangkat.
Selain itu, pemerintah pusat juga didorong memberikan masa transisi atau relaksasi terhadap penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK,” ujarnya.
Pernyataan Gubernur Harum tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK di Kalimantan Timur yang selama ini menantikan kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan mereka di tengah penerapan kebijakan baru pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya komitmen dari Pemerintah Provinsi Kaltim serta dukungan dari pemerintah pusat dan DPR RI, para PPPK diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.














Leave a Reply