BUSAMNEWS.ID

Kini Hadir di Samarinda, Berau, & PPU

Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Gagal Digelar, Kehadiran Anggota Tak Capai Kuorum

SAMARINDA – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan membahas usulan hak angket, Rabu (10/6), terpaksa ditunda setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hingga berakhirnya masa skorsing hanya 32 anggota yang tercatat hadir. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan minimal kehadiran tiga perempat anggota dewan yang menjadi syarat pembukaan rapat paripurna hak angket.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan hak angket memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi sebelum rapat dapat dilanjutkan.

“Untuk memulai rapat paripurna hak angket harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Hari ini belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Ananda, usulan hak angket yang masuk sebenarnya telah melalui seluruh tahapan administratif yang dipersyaratkan. Mulai dari dukungan minimal 10 anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi hingga pembahasan dan penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus).

Saat rapat dibuka, jumlah anggota yang hadir tercatat sekitar 30 orang. Pimpinan sidang kemudian mengambil langkah skorsing selama 10 menit untuk memberi kesempatan anggota lain hadir. Karena jumlah peserta belum mencukupi, skorsing kembali diperpanjang selama 30 menit.

Namun hingga skorsing kedua berakhir, jumlah kehadiran hanya bertambah menjadi 32 anggota.

“Sudah ada upaya-upaya untuk mengundang anggota yang belum hadir. Setelah skors jumlahnya bertambah menjadi 32 orang, tetapi tetap belum memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, pimpinan sidang memutuskan menghentikan rapat dan menunda pembahasan usulan hak angket. Penjadwalan ulang agenda tersebut akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah DPRD Kaltim.

Ananda juga menepis berbagai spekulasi yang berkembang terkait absensi anggota dewan, termasuk isu tidak dicantumkannya kolom Fraksi Golkar dalam daftar hadir. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan gagalnya pelaksanaan rapat paripurna.

“Tidak ada upaya apa pun. Mekanismenya tetap mengikuti tata tertib yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data kehadiran, anggota yang hadir berasal dari berbagai fraksi, di antaranya Fraksi PDI Perjuangan sebanyak sembilan orang, PKB enam orang, PAN-NasDem dua orang, PKS empat orang, Demokrat-PPP tiga orang, serta sejumlah anggota dari fraksi lainnya.

Karena belum memenuhi ambang batas kehadiran yang dipersyaratkan, pembahasan usulan hak angket DPRD Kaltim untuk sementara belum dapat dilanjutkan dan menunggu penjadwalan ulang melalui mekanisme resmi DPRD.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *